News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Subsidi di Semarang dan Karanganyar

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Subsidi di Semarang dan Karanganyar



Semarang – Fbinews

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan membongkar sindikat penyalahgunaan LPG melalui praktik penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah.


Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Sementara itu, di wilayah Jumantono, Karanganyar, diamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.


Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.


“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan POLRI. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari POLRI. Karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban,” ujar Taufiq, Selasa 7 April 2026 .


Berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG yang bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Melalui situs resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian LPG dilakukan di tempat yang terpercaya.


Pertamina juga terus menjalin sinergi dengan Dinas Perdagangan dan Kepolisian dalam memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif agar subsidi tepat sasaran.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelas Taufiq.


Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur harga murah dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di masyarakat.


Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bekerja sama dalam mencegah, mengawasi, serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.


“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutup Taufiq.


300 Tabung Per Hari


Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut secara mandiri dan hasilnya dijual kepada pihak sales.


“Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan,” jelasnya.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.


“Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegasnya.


“Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas, UU Cipta Kerja, dan UU Perlindungan Konsumen.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar