News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutim, Pelaku Sempat Melarikan Diri hingga Terjebak Macet

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutim, Pelaku Sempat Melarikan Diri hingga Terjebak Macet



Balikpapan – Fbinews

Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI, serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.


Pada konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Senin (6/4/2026) sore, kedua tersangka tidak dihadirkan. Polisi hanya memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti kemasan sabu bergambar tikus, telepon seluler, dokumentasi kendaraan pelaku, kemasan luar sabu, serta koper.


“Sabu tersebut merupakan kemasan baru, biasa dari kemasan teh hijau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.


Polisi menduga kemasan tersebut dibuat untuk mengelabui petugas. Berdasarkan jalur peredaran, barang tersebut juga diduga berasal dari jaringan lintas negara, dengan Malaysia sebagai salah satu negara yang disebut. “Ini masih di duga,” tegasnya.


Dalam pemaparan tersebut, turut ditampilkan rekaman proses penangkapan melalui layar, yang menunjukkan upaya pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya kedua tersangka terjebak kemacetan di kawasan Sangatta Selatan.


“Mereka sempat notice, ada yang mengejar jadi mereka sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.


Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan di dalam kendaraan pelaku. Sesuai prosedur, koper tersebut dibuka langsung oleh tersangka di hadapan petugas.


Hasilnya, ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau. Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.


Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah Sangatta.


“Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram,” jelasnya.


Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku di Kalimantan Timur,” tegasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara D, sementara tersangka MI turut membantu dalam proses distribusi.


“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar