News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Targetkan Nelayan dan ABK

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Targetkan Nelayan dan ABK


Muara Angke – FBINEWS 

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Selasa (7/4/2026). Peredaran tersebut menyasar kalangan nelayan dan anak buah kapal (ABK).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras di wilayah pesisir Muara Angke. “Setelah ditelusuri, Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penindakan pada sebuah kios mencurigakan di pesisir Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang pria berinisial A,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, antara lain 444 butir Double Y, 248 butir Tramadol, 2.141 butir Hexymer, 61 butir Alprazolam Mersi, 790 butir Trihexyphenidyl, serta puluhan butir obat penenang lainnya.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. “Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.

Pelaku berinisial A yang diketahui berasal dari Aceh saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar