News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda NTT Tuntaskan Kasus Investasi Bodong dengan Pendekatan Restorative Justice

Polda NTT Tuntaskan Kasus Investasi Bodong dengan Pendekatan Restorative Justice


Kupang – FBINEWS 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong melalui mekanisme restorative justice pada Rabu (08/04/2026), sebagai langkah pemulihan kerugian para korban.

Kasus ini bermula pada Desember 2021 saat Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S. Dalam skema tersebut, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin. Jumlah peserta kemudian berkembang hingga sekitar 40 orang setelah adanya perekrutan lanjutan oleh para member.

Para korban dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang diklaim akan diperdagangkan di platform kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023. Namun saat dipasarkan, harga koin hanya mencapai sekitar Rp13.000 dan terus turun hingga kisaran Rp300 per koin.

Kerugian semakin besar ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian hingga Rp700 juta.

Menindaklanjuti laporan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan. Pada Desember 2025, salah satu terlapor berinisial AW berhasil ditemukan dan bersedia memberikan keterangan, yang kemudian membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Gelar perkara dipimpin oleh Kompol Yan Kristian Ratu selaku Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT dan dihadiri unsur pengawasan internal serta pihak terkait. Kapolda NTT Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pendekatan ini mengedepankan pemulihan bagi korban.

“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan dengan pengawasan internal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” tambahnya.

Perwakilan korban Mariana Kelly menyampaikan apresiasi atas upaya penyelesaian kasus tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengikuti investasi berbasis digital dengan memastikan legalitas serta kredibilitas platform, guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar