News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Maluku Tetapkan Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Dua Kali Tak Penuhi Panggilan

Polda Maluku Tetapkan Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Dua Kali Tak Penuhi Panggilan



Ambon – Fbinews

Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.


Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.


Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala teknis dalam menghadirkan para saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.


Sementara itu, saksi FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.


Penyidik kemudian memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, yaitu SB (korban), AW (saksi), FH (saksi), dan FS (terlapor).


Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.


Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Setelah penetapan tersebut, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan disertai surat keterangan dari rumah sakit.


Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas agar proses hukum tetap berjalan.


“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah di Ambon, Selasa (14/4/2026).


Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian perkara.


“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.


Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 **

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar