Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah, Libatkan Oknum ASN
Palu – Fbinews
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Ahad (19/4/2026) membenarkan bahwa Ditreskrimum saat ini sedang menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau dijadikan sebagai alat bukti, dengan tujuan agar surat tersebut seolah-olah sah dan asli.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.
“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidkan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN (aparatur sipil negara),” katanya tanpa menyebut identitas para tersangka.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.
“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.
**

Posting Komentar