News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Warga Sragen Ditangkap Polisi Saat Sebar Sabu di SPBU hingga Area Mal Jalur Karanganyar–Solo

Dua Warga Sragen Ditangkap Polisi Saat Sebar Sabu di SPBU hingga Area Mal Jalur Karanganyar–Solo



Jawa Tengah — Fbinews

Dua warga Sragen, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian saat diduga menyebarkan sabu di sejumlah titik sepanjang Jalan Solo–Tawangmangu wilayah Karanganyar, Minggu (19/4/2026) dini hari.


Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.


Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria di depan sebuah toko kelontong di jalur Solo–Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten.


Keduanya yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen yang diduga berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen yang turut terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.


"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS." ungkapnya.


"Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda," kata Yos Guntur.


Pengembangan kasus tersebut kemudian mengungkap pola distribusi yang lebih luas.


Polisi menemukan paket sabu yang telah disimpan di berbagai lokasi, mulai dari area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Solo, hingga kawasan sekitar Palur Plaza Karanganyar.


Pola tersebut diketahui menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa adanya transaksi langsung antara penjual dan pembeli.


"Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung," imbuh dia.


Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram.


Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.


Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar