News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berkedok Jual Garam, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Obat Keras Ilegal

Berkedok Jual Garam, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Obat Keras Ilegal



Pemalang - Fbinews

Seorang pria berinisial A (27) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang karena diduga mengedarkan obat keras ilegal di sekitar tempat tinggalnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/4/2026) sore.


Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan kegiatan sebagai pedagang biasa. Ia diketahui menjual garam dapur dari rumahnya untuk mengelabui warga sekitar.


“Pelaku menjadikan rumahnya sebagai lokasi utama transaksi. Aktivitas keluar-masuk orang terlihat seperti pembeli biasa karena yang bersangkutan juga berjualan garam,” ujar AKP Wahyudi, Senin (20/4).


Menurutnya, selain melayani pembeli di rumah, pelaku juga aktif menawarkan serta mengantarkan obat keras ilegal langsung kepada para konsumennya. Jaringan peredarannya meliputi Kecamatan Belik, Kecamatan Watukumpul, hingga sebagian wilayah Kabupaten Purbalingga.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak awal tahun 2026. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan ratusan butir obat keras ilegal sebagai barang bukti, di antaranya Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar