Polres Pemalang amankan seorang kakek 60 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Cucu
Pemalang - Fbinews
Polres Pemalang berhasil meringkus pria berusia 60 tahun berinisial N atas dugaan tindakan asusila berulang terhadap cucu kandungnya. Perbuatan tersebut dilakukan di kediaman serta warung makan milik pelaku yang berlokasi di Desa Lawangrejo, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (17/4/2026).
"Peristiwa ini dilaporkan oleh S (58), istri dari pelaku," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan sang nenek yang mendengar keluhan cucunya yang merasakan sakit saat buang air kecil.
“Setelah mendengar keluhan itu, pelapor lalu menanyakan kepada anak korban, untuk mencari tahu siapa yang diduga menyebabkan rasa sakit itu,” kata Kasat Reskrim, Hari Nurdiansyah, Senin (20/4).
Setelah didesak, anak korban akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh kakeknya sendiri. Demi memastikan kebenaran, pihak keluarga membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka sobek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” kata Kasat Reskrim. Hasil medis tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk segera mengadukan kejadian ini ke Polres Pemalang.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga telah melancarkan aksinya berkali-kali sejak Februari 2026 di rumahnya.
“Dan terakhir kali terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik pelaku, yang masih berada di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” kata Kasat Reskrim. “Diduga pelaku melakukan tindakan itu, saat kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, korban dan kakaknya tinggal bersama kakek dan neneknya lantaran sang ibu telah meninggal dunia sejak 2020, sementara ayah mereka pergi meninggalkan mereka. Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.
“Kami telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban menerima penanganan dan pendampingan untuk menyembuhkan trauma,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.
**

Posting Komentar