Polri Dorong Penguatan Aturan Perampasan Aset Narkotika dalam RUU Baru
Jakarta - FBINEWS
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, khususnya terkait mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih tegas mengingat besarnya dampak peredaran uang dari kejahatan narkotika terhadap keuangan negara dan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.
Eko menjelaskan bahwa aliran dana hasil kejahatan narkotika kerap melintasi batas negara. Jika dana berada di luar negeri, penanganannya memerlukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena keterbatasan yurisdiksi.
Sementara itu, untuk dana yang berada di dalam negeri, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan tindakan perampasan aset. Instrumen hukum yang dinilai penting dalam hal ini adalah penggunaan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa dengan adanya perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika, negara memiliki kemampuan untuk memutus aliran pendanaan jaringan narkotika secara efektif. Hal ini krusial untuk melemahkan operasional sindikat kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, Polri mengusulkan agar ketentuan mengenai penyitaan uang dan aset hasil kejahatan narkotika melalui undang-undang TPPU dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru, sehingga memperkuat dasar hukum dalam penindakan.
Aset yang telah disita tersebut, menurut Eko, dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung operasional satuan tugas penanggulangan narkoba.
Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh masukan dari Polri bertujuan untuk menyempurnakan RUU Narkotika dan Psikotropika agar lebih adaptif terhadap dinamika di lapangan. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum secara tegas serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara optimal.
Ia juga menambahkan bahwa masukan dari berbagai instansi, khususnya Polri, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkeadilan. RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR RI sebelumnya telah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025. Penyusunan RUU ini dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP dan KUHP terbaru di Indonesia.
**

Posting Komentar