Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Pria di Kepri Dibekuk
Batam - Fbinews
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13). Pengungkapan bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Saat itu korban masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu.
Menurutnya, selama rentang tahun 2020 hingga 2022, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut. Saat itu korban berusia 7 hingga 9 tahun.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun yang pada kenyataannya tidak pernah ada. Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026.
Sementara tu Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka. Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.
“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ujarnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu. Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban.
“Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
**

Posting Komentar