Bidkum Polda Sulbar Gelar Sosialisasi Objek Praperadilan dan KUHAP Baru untuk Personel Polres Majene
Majene — Fbinews
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum di Polres Majene dalam rangka meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut mengangkat tema Objek Praperadilan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang data Polres Majene itu dipimpin langsung oleh Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulbar Kompol Muh. Agus H., S.H selaku ketua tim sosialisasi. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam terkait perkembangan hukum acara pidana serta objek praperadilan yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Sosialisasi diikuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene bersama personel Satresnarkoba, Kasikum, para Kanit Reskrim, Kanit Laka beserta penyidik laka, hingga personel Reskrim Polsek jajaran Polres Majene. Kehadiran peserta mencerminkan komitmen jajaran Polres Majene dalam memperkuat kapasitas penyidik serta pemahaman terhadap regulasi hukum terbaru.
Wakapolres Majene Kompol Andri Aryansyah yang mewakili Kapolres Majene saat menerima tim Bidkum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi dapat meningkatkan wawasan hukum seluruh personel.
“Selamat datang kepada tim Bidkum Polda Sulbar di Polres Majene. Kami berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman personel terkait perkembangan hukum acara pidana sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Majene.
Sementara itu, Kompol Muh. Agus H., S.H dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai objek praperadilan serta implementasi KUHAP terbaru sebagai pedoman utama dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kemampuan personel agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang dapat memengaruhi proses hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami dinamika terbaru dalam hukum acara pidana sekaligus terus mengedepankan profesionalisme serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
**

Posting Komentar