Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Bungo – FBINEWS
Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil menggagalkan pengiriman delapan batang emas dengan total berat sekitar 2,3 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta satu unit kendaraan yang digunakan untuk membawa barang tersebut keluar daerah.
“Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan tiga orang,” kata Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, Senin (25/5/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkutan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo. Dalam patroli tersebut, petugas menaruh kecurigaan terhadap sebuah kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan terhadap pengemudi, penumpang, serta isi kendaraan dilakukan, petugas menemukan delapan batang emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan plastik bening dan plastik hitam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara dan asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” kata AKBP Zamri.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa emas yang diduga hasil tambang ilegal, kendaraan, serta tiga orang yang diamankan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Bungo masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
**

Posting Komentar