13 Tersangka Tambang Emas Ilegal Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Triliun
Way Kanan – Fbinews
Proses hukum kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan terus berlanjut. Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, sebanyak 13 tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA untuk menjalani tahap persidangan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menjelaskan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara.
“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Yuni, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan.
Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kegiatan tersebut, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,5 triliun. Nilai tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara pertambangan ilegal dengan dampak kerugian signifikan di wilayah Lampung.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara hingga tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan pencucian uang.
“Langkah pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
**

Posting Komentar