Bawa 21 Paket Besar Ganja dari Sumut, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman
Pasaman – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja siap edar dalam jumlah besar. Dua orang pemuda yang bertindak sebagai kurir antarlintas provinsi diringkus petugas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan SD N 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah FTH (17), seorang pelajar SMA asal Kota Bukittinggi, dan MATS (23), seorang petani asal Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita puluhan paket besar ganja kering yang disembunyikan di dalam tas ransel, karung plastik, hingga bagasi motor.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman membenarkan adanya penangkapan kakap tersebut.
Penangkapan ini berawal dari kejelian petugas Sat Reskrim yang tengah melakukan patroli rutin di kawasan Sungai Pandahan.
“Saat patroli, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX biru bernomor polisi BA 2347 LP dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping. Salah satu pelaku tampak menyandang tas ransel berukuran sangat besar. Berbekal kecurigaan itu, petugas langsung membuntuti mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi secara senyap. Setibanya di depan SD N 05 Pauh, petugas berinisiatif memepet dan menghentikan paksa kendaraan pelaku. Sadar telah dikepung oleh petugas gabungan yang datang memperkuat personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya tidak berkutik dan langsung ditiarapakan di lokasi kejadian.
“Saat diinterogasi awal di tempat, mereka langsung mengakui bahwa barang yang dibawa di dalam tas adalah ganja. Kami kemudian memanggil perangkat nagari setempat sebagai saksi untuk mendampingi proses penggeledahan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh saksi dari pihak perangkat nagari, polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis, antara lain:
• 12 paket besar ganja dibalut lakban coklat di dalam tas ransel hitam.
• 6 paket besar ganja di dalam karung plastik hijau yang diletakkan di bagian depan motor (antara stang dan jok).
• 2 paket besar ganja rapi dan 1 paket besar ganja dalam kondisi sudah terbuka di dalam bagasi jok motor.
• 1 paket kecil ganja siap pakai di saku celana tersangka FTH.
Secara total, polisi menyita 21 paket besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, STNK atas nama orang lain, dua unit ponsel genggam, serta uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut sengaja dijemput dan dibawa dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.
“Rencananya, puluhan paket ganja ini akan mereka pasok dan edarkan ke wilayah Kota Padang. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
**

Posting Komentar