Tegas Komitmen Berantas TPPO di NTT, Sejumlah Pelaku Telah Divonis dan DPO Masih Diburu
Kupang – Fbinews
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sejumlah pelaku telah berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, sementara pihak yang masih buron terus diburu oleh penyidik.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial LT yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam salah satu perkara TPPO yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT.
“Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” ujar Nova Irone Surentu.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban berinisial MK diketahui berangkat ke Malaysia secara perorangan, tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran, dan menggunakan paspor dengan tujuan wisata.
Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan. Terdakwa PB divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, TFM dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.
“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
Selain perkara yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu juga menyampaikan perkembangan perkara TPPO yang ditangani Polres Ngada.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 15 Juli 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini penyidik dan penyidik pembantu masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk menentukan perannya dalam perkara tersebut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku yang telah diproses, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungan sekitarnya.
Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda NTT berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Nusa Tenggara Timur dari ancaman kejahatan perdagangan orang yang merusak masa depan korban dan keluarganya.
**

Posting Komentar