News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengaku Punya Akses Orang Dalam, Pria di Sampang Tipu Korban dengan Iming-iming Kelulusan Jadi Polisi dan PNS

Mengaku Punya Akses Orang Dalam, Pria di Sampang Tipu Korban dengan Iming-iming Kelulusan Jadi Polisi dan PNS


 
Sampang – FBINEWS 

Seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, korban dalam kasus tersebut adalah MM, warga Kabupaten Sampang, yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta. Pelaku diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki akses khusus melalui seorang anggota DPR RI yang dapat membantu meloloskan peserta seleksi.

“Modus pelaku yaitu menjanjikan dapat meluluskan anggota keluarga korban menjadi anggota Polri,” ujar Eko, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan keterangan, pelaku mematok biaya sebesar Rp70 juta untuk setiap orang yang dijanjikan lolos seleksi. Korban kemudian mendaftarkan dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp210 juta.

Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta, yang kemudian membuat korban kembali menyerahkan uang untuk mendaftarkan istrinya. Secara keseluruhan, total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta, namun janji kelulusan tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pengembalian uang, namun tidak mendapatkan itikad baik dari pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan AS di kediamannya di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar