News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kedok Warung Kelontong di Tangerang Terbongkar, Ratusan Butir Tramadol Ilegal Disita

Kedok Warung Kelontong di Tangerang Terbongkar, Ratusan Butir Tramadol Ilegal Disita



Tangerang – Fbinews

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas melaksanakan kegiatan razia pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial MNE (19).


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis tramadol yang dibawa oleh MNE. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat tersebut dengan membeli seharga Rp40.000 dari seorang penjual berinisial FU di kawasan Kebon Besar, Batuceper.


Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FU yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal tersebut.


"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 145 butir tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal," ujar Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan.


"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol. Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat ilegal.


"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan," pungkasnya.


Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar