Polda Papua Barat Daya Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan
Sorong – Fbinews
Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, Ipda Sutrin Nanggong, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Senin (1/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah kosong di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang dicurigai digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.
“Saat melakukan pengecekan, petugas tidak menemukan barang bukti curanmor, namun menemukan sejumlah botol bekas berisi minuman keras jenis CT,” ujar Sutrin.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik berukuran besar yang berisi minuman keras jenis yang sama.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Papua Barat Daya,” tambah Sutrin.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi ini, petugas menemukan aktivitas penyulingan minuman keras tradisional dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Selain itu, kami juga menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan CT yang belum diolah,” terangnya.
Selain menemukan 15 unit tempat penyulingan Cap Tikus, petugas juga mengamankan sekitar 200 liter minuman keras siap edar yang dikemas dalam 10 galon berkapasitas 25 liter.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran minuman keras ilegal, petugas melakukan pemusnahan terhadap bahan baku yang ditemukan di lokasi penyulingan. Sementara seluruh barang bukti lainnya diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah hukum setempat.
**

Posting Komentar