News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kuaro, Hampir 20 Gram Barang Bukti Diamankan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kuaro, Hampir 20 Gram Barang Bukti Diamankan



Tana Paser – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan aktivitas yang sesuai dengan laporan masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.


“Pria berinisial R ditangkap di sebuah pangkalan ojek Kuaro, tadi subuh sekitar jam empat,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, Senin (1/6/2026).


Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku serta area di sekitarnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 19,84 gram, satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.


"Pelaku mengakui semua barang yang ditemukan adalah miliknya. Hal itu menjadi landasan R terjerat hukum,” tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.


Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar