Empat Pemuda Diamankan Saat Diduga Pesta Sabu, Bandar Pemasok Diburu
Pariaman – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang pemuda yang diduga tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba di Dusun Labuah Raya Barat, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman. Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Empat orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Z, RN, ARL, dan MYS. Saat penggerebekan berlangsung, dua orang pelaku berinisial RN dan ARL sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, berkat informasi dari masyarakat, keduanya berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Sungai Limau beberapa waktu kemudian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan Kepala Dusun serta warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500.000, dua alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, tiga unit timbangan digital, satu buah dompet, serta dua pak plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku berinisial Z dan MYS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Aprizal yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Sabtu (27/06/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dengan sistem cash bon senilai Rp1.700.000 untuk pembelian sabu seberat sekitar 2,5 gram. Modus penyerahan dilakukan menggunakan sistem lempar dengan menyimpan barang di dalam kotak rokok Surya yang diletakkan di kawasan Jembatan Kopal Muara Pariaman.
Petugas juga telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Aprizal, namun hingga saat ini nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga keberadaannya masih dalam pengejaran.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
**

Posting Komentar