News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Investasi Bodong Rugikan 51 Korban, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka

Investasi Bodong Rugikan 51 Korban, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka



Padangsidimpuan – Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan menetapkan seorang perempuan berinisial MA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.


Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan hingga saat ini penyidik mencatat sedikitnya 51 orang menjadi korban. Laporan resmi diterima pada Jumat (10/7/2026), dan penyelidikan masih terus berlangsung.


"Sejauh ini terdapat 51 korban dengan total kerugian sekitar Rp400 juta," kata Hasiholan Naibaho, Minggu (12/7/2026).


Menurutnya, seluruh laporan korban masih diverifikasi dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain.


Kasus tersebut bermula dari penawaran investasi melalui media sosial Instagram. Pada 5 Juli 2026, salah seorang korban, Yuan Putri, melihat unggahan yang menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi. Pelaku menjanjikan setiap dana Rp1 juta akan kembali menjadi Rp2 juta dalam waktu singkat.


Korban kemudian menghubungi pelaku untuk memastikan penawaran tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan, korban mentransfer dana investasi sebesar Rp10 juta. Pelaku menjanjikan pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.


Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengetahui bahwa banyak orang mengalami kejadian serupa.


"Korban mulai saling berkomunikasi setelah pembayaran tidak kunjung diterima," ujar Hasiholan.


Sejumlah korban kemudian menemukan keberadaan pelaku dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Setelah menerima laporan resmi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta dokumen transaksi. Berdasarkan hasil penyidikan, MA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diterima tersangka. Dari hasil pemeriksaan, uang para korban diduga digunakan untuk menutupi utang sebelumnya.


"Dari pemeriksaan, uang tersebut dipakai menutup utang sebelumnya," jelas Hasiholan.


Penyidik menduga aksi tersebut berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Nilai investasi yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp68 juta. Tersangka menawarkan beberapa pilihan jangka waktu pengembalian, yakni tujuh, 14, hingga 30 hari, dengan iming-iming keuntungan yang tinggi.


"Iming-iming keuntungan besar menjadi cara pelaku menarik korban," ujar Hasiholan.


Penyidikan masih terus dikembangkan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas investasi sebelum menanamkan dana. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga diminta segera melapor guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar