Modus Sabu Disembunyikan di Dinding Mobil Terbongkar, 24 Kilogram Gagal Diedarkan
Medan – Fbinews.net
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim dari Provinsi Aceh menuju Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS (25) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dengan modus khusus di dalam dinding mobil.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara peredaran 2 kilogram sabu yang berhasil diungkap enam bulan lalu di kawasan Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi Kota Medan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan hingga mendeteksi sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai tersangka. Saat akan dihentikan, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran di ruas tol wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam upaya meloloskan diri, tersangka meninggalkan kendaraan di pinggir jalan dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke area perkebunan sawit. Alhamdulillah, petugas berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Rafli.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka sempat membantah membawa narkotika. Petugas juga tidak langsung menemukan barang bukti di dalam kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, personel menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di balik dinding kendaraan.
Modus penyembunyian tersebut dilakukan dengan menempatkan paket sabu pada dinding bagasi serta dinding pintu bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga sulit terdeteksi dalam pemeriksaan biasa.
"Sebanyak 24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh menuju Jakarta disembunyikan di dalam dinding mobil, yakni pada bagian bagasi serta dinding pintu kendaraan," jelas Rafli.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas dan pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
**

Posting Komentar