Penyelundupan 6.818 Liter BBM Tanpa Dokumen Digagalkan di Sungai Batanghari, Dua Tersangka Diamankan
Jambi – Fbinews
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggagalkan dugaan penyelundupan 6.818 liter bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi di perairan Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial NH dan FP ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah perairan Sungai Batanghari.
"Berbekal informasi dari masyarakat, personel gabungan Baharkam bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Febriandy, Senin (13/7/2026).
Penindakan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu, petugas memeriksa satu unit mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa pelat nomor yang berada bersama sebuah tugboat di kawasan perairan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM yang diangkut tidak dilengkapi dokumen pengisian bahan bakar (bunker) yang sah. Petugas kemudian mengamankan kendaraan, kapal, serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pengangkutan BBM yang tidak dilengkapi dokumen pengisian atau bunker yang sah sehingga kami melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti beserta pihak-pihak yang terlibat," jelas Febriandy.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino tanpa pelat nomor, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM tanpa dokumen resmi.
"Dalam pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino tanpa pelat nomor, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM tanpa dokumen," ujarnya.
AKBP Febriandy menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul BBM tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal.
«"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal-usul BBM dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut," pungkasnya.»
**

Posting Komentar