News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rumah Produksi Uang Palsu di Tangerang Selatan Digerebek, Rp170 Juta Disita

Rumah Produksi Uang Palsu di Tangerang Selatan Digerebek, Rp170 Juta Disita



Tangerang – Fbinews

Kepolisian mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi di Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MJ serta menyita uang palsu senilai sekitar Rp170 juta berikut berbagai peralatan produksi.


Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Laksono mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.


Menurut AKP Prapto, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tujuh bulan, sejak 2025 hingga pertengahan 2026. Uang palsu dipasarkan melalui media sosial dengan modus menawarkan penukaran satu lembar uang asli dengan enam lembar uang palsu.


"Aktivitasnya dari kurun waktu sekitar tujuh bulan sejak 2025 sampai sekarang yang diedarkan uang palsu melalui media sosial," ujar Prapto Laksono, Senin (13/7/2026).


Dalam sehari, tersangka diduga memperoleh omzet antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, dengan sebagian besar pembeli berasal dari wilayah Jabodetabek.


Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.


Saat transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tangerang, petugas langsung mengamankan tersangka yang membawa uang palsu.


"Anggota kami melakukan transaksi untuk membeli sebesar Rp500.000 sehingga dilakukan transaksi dengan pelaku dengan uang palsu sebesar Rp3 juta. Setelah kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Tangsel," jelas Prapto.


Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dengan nilai total sekitar Rp170 juta. Sebagian uang palsu telah siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran cetakan yang belum dipotong.


Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya benang hologram, stempel, lem, cat semprot, serta perlengkapan lainnya untuk membuat uang palsu menyerupai uang asli.


"Uang palsu itu merupakan cetakan edisi 2016 dan 2022," ungkap Prapto.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa bahan baku berupa lembaran uang setengah jadi diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan nama akun "God Hand". Paket tersebut dikirim dari Bandung, Jawa Barat, melalui jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai kiriman pakaian bekas. Setelah diterima, tersangka melanjutkan proses pencetakan dan penyempurnaan uang palsu di rumah kontrakannya.


"Pelaku memesan untuk dikirimkan melalui paket dengan modus pakaian bekas dari Bandung, kemudian di dalamnya diisi kertas uang rupiah," kata Prapto.


Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku serta menelusuri lokasi rumah produksi uang palsu yang diduga berada di wilayah Bandung.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu.


"Untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar," tegas Prapto

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar