News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu Jakarta-Kendari Digagalkan, Nilai Barang Bukti Capai Rp10 Miliar

Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu Jakarta-Kendari Digagalkan, Nilai Barang Bukti Capai Rp10 Miliar



Jakarta – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,369 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah menerima paket berisi sabu yang dikirim melalui jalur kargo.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima penyidik pada 6 April 2026 mengenai dugaan pengiriman narkotika ke Kendari melalui layanan kargo udara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai dan menemukan kristal bening yang setelah dilakukan uji laboratorium dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.


Berbekal temuan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan hingga ke Sulawesi Tenggara. Pada 8 April 2026, petugas berhasil mengamankan RSY saat mengambil paket kiriman di Kota Kendari.


Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 8.369 gram, satu paket pengiriman, sebuah tas berwarna hitam, timbangan digital, telepon seluler, serta kartu identitas palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas penerima barang.


Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.


Selain itu, pengungkapan kasus ini diyakini telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ribuan orang. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh satu orang, penyitaan 8.369 gram sabu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.369 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RSY diketahui berkomunikasi dengan seseorang yang menggunakan nama samaran "Avtr" melalui aplikasi pesan. Sosok tersebut diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik narkotika dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Atas perbuatannya, RSY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar