News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transaksi Amunisi Ilegal di Jayapura Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Transaksi Amunisi Ilegal di Jayapura Digagalkan, Seorang Pria Diamankan



Jayapura – Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran amunisi ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GIO (42) beserta puluhan butir amunisi berbagai kaliber.


Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli amunisi yang akan berlangsung di Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel dan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan serta pemetaan lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Kombes Pol. Fredrickus saat konferensi pers di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026).


Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan butir amunisi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.


Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 27 butir amunisi berbagai kaliber yang didominasi kaliber 9 milimeter dan 5,56 milimeter, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sebuah tas.


Kapolresta menjelaskan, tersangka sempat berupaya melakukan transaksi, namun batal karena jenis amunisi yang dibutuhkan pembeli tidak sesuai. Saat tersangka hendak kembali melakukan transaksi, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GIO mengaku memperoleh amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI AD dan berdomisili di Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura. Amunisi itu rencananya akan dijual dengan nilai sekitar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.


"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan transaksi serupa yang pernah dilakukan," kata Kombes Pol. Fredrickus.


Penyidik juga akan berkoordinasi dengan TNI untuk menelusuri asal-usul amunisi yang ditemukan dalam perkara tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran amunisi ilegal yang beroperasi di wilayah Jayapura.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar