Polda Banten Evakuasi 64 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin ke Hunian Sementara
Serang – Fbinews
Polda Banten mengevakuasi 64 warga dari 33 kepala keluarga (KK) ke hunian sementara sebagai langkah penanganan dampak kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Evakuasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap pekat akibat kebakaran.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat guna mempercepat proses pemadaman api.
Upaya pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara, termasuk dengan bantuan operasi water bombing menggunakan helikopter.
"Pengerahan water bombing milik Kementerian Lingkungan Hidup yang didatangkan dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dengan kapasitas 4.000 liter air terus dilakukan," ujar Maruli.
Selain memfokuskan upaya pada pemadaman kebakaran, aparat gabungan juga memprioritaskan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi TPA. Sebanyak 33 kepala keluarga atau 64 jiwa telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
"Selain upaya pemadaman, kami juga telah mengevakuasi 33 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 64 jiwa terdampak ke hunian sementara yang layak agar mereka dapat tinggal dengan aman dan nyaman," katanya menjelaskan.
Untuk mendukung proses penanganan di lapangan, Polda Banten turut mengerahkan personel tambahan dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob). Seluruh personel juga dibekali alat pelindung diri (APD), termasuk masker, guna mengurangi risiko paparan asap selama bertugas.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar menghindari area kebakaran hingga proses pemadaman selesai demi menjaga keselamatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendekati titik kebakaran demi menghindari risiko akibat panas, asap pekat, maupun aktivitas pemadaman di lokasi," ujarnya.
**

Posting Komentar