News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Gratifikasi PHL Perumda Tirta Hidayah, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Gratifikasi PHL Perumda Tirta Hidayah, Empat Tersangka Baru Ditetapkan



Bengkulu – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.


Penetapan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tahap pertama yang telah selesai diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sehingga ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut


“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.


Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama Tahun Anggaran 2023 hingga Mei Tahun Anggaran 2025.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk melalui P19. Penyidik kini menunggu diterbitkannya surat P21 sebagai tanda berkas perkara dinyatakan lengkap.


Polda Bengkulu menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar