News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, Amankan 12 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, Amankan 12 Tersangka



Bekasi – Fbinews

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.


Kasus yang dikenal dengan sebutan lokalisasi "Tenda Biru" itu diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan terkait dugaan praktik prostitusi anak.


Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak. Namun, hasil pendalaman justru mengarah ke kawasan Cibitung yang dikenal sebagai lokalisasi Tenda Biru.


“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Rita.


Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur yang bekerja sebagai ladies companion (LC) di empat kafe karaoke. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke lokasi yang aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.


Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu bernyanyi, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.


“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” jelasnya.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang, termasuk delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.


“Mereka berperan sebagai muncikari, marketing, hingga pekerja yang merangkap berbagai tugas di lokasi tersebut,” kata Rita.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Rita menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan keterlibatan WNA berasal dari unggahan yang menyebut adanya praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Namun, setelah dilakukan proses profiling dan penyelidikan, informasi tersebut tidak terbukti.


Penyidik kemudian melanjutkan patroli siber hingga menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Cibitung.


Meski sejauh ini belum ditemukan keterlibatan warga negara asing, Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman bersama Direktorat Siber, Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan WNA, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.


Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para tersangka menjalankan berbagai peran, mulai dari kasir, marketing, hingga pekerja operasional di kafe. Mereka memperoleh bonus apabila berhasil mendatangkan pelanggan.


Sementara itu, pendalaman terhadap para korban menunjukkan bahwa sebagian besar bekerja di lokasi tersebut karena faktor tekanan ekonomi. Beberapa korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan bekerja sebagai pendamping tamu tanpa menyadari bahwa mereka akan dieksploitasi secara seksual.


Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang maupun pelaku lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar