PETISI AHLI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara oleh Polri, Dorong Pemeriksaan Seluruh Pihak yang Terkait
Jakarta – Fbinews
Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, memberikan apresiasi atas langkah Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“PETISI AHLI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Pitra.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PETISI AHLI juga mendorong Kortas Tipikor Polri untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah ke pihak tersebut.
Organisasi tersebut menilai pengungkapan perkara dugaan korupsi batu bara menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, PETISI AHLI mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada akhir pernyataannya, PETISI AHLI berharap proses penyidikan dapat dituntaskan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memulihkan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“PETISI AHLI akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutup Pitra.
**

Posting Komentar