News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus Narkotika

Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus Narkotika



Bengkulu – Fbinews

Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026), digelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu sepanjang Juni 2026.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, S.H., serta dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. Dalam kesempatan itu, sebanyak 25,25 gram sabu dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan total empat tersangka yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.


Dalam konferensi pers, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


”Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.” Jelas KBP Rahmad


Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah paket sabu, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


”Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.” Ujar Kapolresta


Lebih lanjut, Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di Kota Bengkulu.


”Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tambah Kapolresta


Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar dari minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.


Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas di sekitarnya.


”Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika.” Tegas Kapolresta


Menutup konferensi pers, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Bengkulu akan terus mengintensifkan penyelidikan, pengungkapan kasus, serta langkah-langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan Kota Bengkulu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.


”Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku, memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.” Pungkas Kapolresta

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar