News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation untuk Usut Dugaan Intimidasi Terkait Kematian Dokter Icha

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation untuk Usut Dugaan Intimidasi Terkait Kematian Dokter Icha



Kupang – Fbinews

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr. E.P.U.P. atau dokter Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti.


Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan perkara.


"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," kata dia, Kamis (2/7/2026).


Ia menegaskan, Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation, sehingga setiap kesimpulan nantinya didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


Kombes Pol. Henry menjelaskan, tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang.


Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban. Sementara itu, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.


Penyidik juga akan memeriksa kembali para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan atau tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.


"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.


Kombes Pol. Henry menegaskan bahwa Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.


Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.


Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.


"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah Henry.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar