Polres Dompu Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Kejaksaan Usai Berkas Dinyatakan P-21
Dompu –Fbinews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan pelimpahan Tahap II terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan persetubuhan, pencabulan terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pelimpahan Tahap II dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, ABH berinisial NW (15), seorang pelajar asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Graceline Hartaty Margaretha, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Setiap tahapan penanganan perkara kami laksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Fitrawan.
Ia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara yang melibatkan anak, kami memastikan seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kasat Reskrim Polres Dompu.
Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan.
Polres Dompu menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis dalam setiap penanganan perkara, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak.
**

Posting Komentar