Polisi Ungkap Laboratorium Gelap Pembuat 1,1 Juta Tablet Karisoprodol di Semarang
Jakarta – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan operasi di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PD beserta barang bukti tiga kardus berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Di wilayah Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial DJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang digunakan sebagai lokasi produksi atau clandestine laboratory pembuatan tablet karisoprodol.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Avrilendy, Senin (13/7/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai peralatan produksi dan bahan baku, antara lain satu unit mesin mixer untuk mengaduk bahan pembuatan tablet karisoprodol, satu unit mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diduga telah beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, lokasi tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan yang lebih besar," jelas Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
**


Posting Komentar