Polri dan Kepolisian RRT Laksanakan Pertukaran Buronan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara
Jakarta – Fbinews
Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil merealisasikan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi internasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam skema timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan berkewarganegaraan RRT yang berada di Indonesia. Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan pertukaran buronan itu merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Polri dan aparat penegak hukum RRT.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Pemulangan tiga buronan warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Selanjutnya, buronan berinisial HZ dipulangkan pada penerbangan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahkan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, buronan WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahkan NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung kerja sama penegakan hukum di tingkat internasional.
"Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," tutupnya.
**

Posting Komentar