News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Beli Patungan Lewat Instagram

Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Beli Patungan Lewat Instagram



Temanggung – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Keduanya ditangkap saat diduga akan memperluas peredaran barang terlarang tersebut ke wilayah Kabupaten Temanggung.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas IPTU Endi Widodo di Mapolres Temanggung, Jumat (10/7/2026).


AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka berinisial FYA (22) dan BAWH (25) diamankan petugas di depan area pemakaman yang berada di Jalan Raya Kranggan–Badran, Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.


"Keduanya kami amankan saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Anggota di lapangan menghentikan mereka karena adanya kecurigaan kuat terkait kepemilikan narkotika," jelas Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak.


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua plastik klip berisi irisan daun tembakau kering berwarna kuning yang diketahui merupakan tembakau sintetis. Barang bukti dengan berat kotor 2,96 gram itu disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek 76 Apel yang diletakkan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara patungan setelah melakukan pemesanan melalui media sosial Instagram. FYA diketahui menyetor uang sebesar Rp200.000, sedangkan BAWH memberikan Rp50.000 sebagai modal pembelian.


"Mereka memesan secara online melalui akun Instagram bernama 'SPIDER CRUSH' yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah membayar, mereka mengambil paket tersebut di titik lokasi yang dikirimkan oleh penjual, yaitu di sekitar Dusun Gemoh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang," urai AKP Rio.


Namun, upaya kedua tersangka untuk menjual kembali tembakau sintetis tersebut di wilayah Temanggung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Selain mengamankan narkotika dan sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi pembelian narkotika secara digital.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Temanggung IPTU Endi Widodo menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI," tegas IPTU Endi Widodo.


Polres Temanggung juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis yang kerap dipasarkan dengan berbagai modus, termasuk melalui media sosial. Kepolisian menilai meningkatnya peredaran narkoba secara daring memerlukan kewaspadaan bersama dari keluarga maupun lingkungan sekitar.


Polres Temanggung menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar