Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Diamankan
Serang – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.F. (21) dan T.M. (19), yang merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, dua botol semprot berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 mililiter, serta satu bungkus tembakau sintetis yang turut diamankan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan peredaran barang haram tersebut. Barang bukti itu meliputi satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam bermerek Realme, iPhone, dan Infinix.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan. Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp170.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
**

Posting Komentar