Tiga Tersangka Ditetapkan atas Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bombana
Sulteng - Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah di lokasi tambang ilegal pada Kamis (23/7/2026).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37)," ujar Dody Ruyatman di Kendari, Minggu (26/7/2026).
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diketahui berperan sebagai pelaku penambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang disita antara lain puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang emas.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar