Sikat Jaringan Promotor Judi Online, 21 Tersangka Diciduk
Kota Padang — Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.
Operasi dilakukan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, 21 orang yang diamankan diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Kombes Andry Kurniawan.
Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pengguna dan memperoleh keuntungan finansial.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, serta hubungan para pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Polda Sumbar menegaskan pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Seluruh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian.
**

Posting Komentar