Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Empat Tersangka
Morowali Utara – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun , dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8.10 Gram” Ungkap Akp Ahmad Sadat S.Sos.MH Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara . Rabu (5/8/2026)..
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat S.Sos., M.H., juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika.
“Minggu kemarin kami juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba yang ketiganya saling keterkaitan, adapun ketiga pelaku tersebut yakni V alias B umur 27 tahun warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, dari V alias B kami menyita diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip/cetik dengan berat 31,25 gram, S umur 32 tahun warga Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara , dari pelaku S petugas berhasil mengamankan 1 paket diduga narkoba jenis shabu dengan berat 6,85 gram. Dan 12 peket dengan berat 11,79 gram yang disita dari R alias I umur 30 tahun yang juga warga Kecamatan Mori Utara.” Bebernya.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Morowali Utara. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Pada hari ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu”.Ungkap Akbp Junaidy
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dukungan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sangat dibutuhkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana terhadap perkara tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
**

Posting Komentar