News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Babel Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Medis RSUD Soekarno, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Polda Babel Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Medis RSUD Soekarno, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar



Bangka Belitung – Fbinews

Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kompol Fatah Meilana membenarkan bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 3 Agustus 2026. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kepulauan Bangka Belitung.


”Terkait perkara dugaan Tipidkor belanja modal alat kedokteran umum MOT di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno TA 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar, Subdit 3 Tipidkor telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kompol Fatah Meilana.


Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing berinisial AH yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT. BWH sebagai penyedia sekaligus pemenang tender, serta H selaku Direktur PT. RDP yang merupakan perusahaan pendukung atau pelaksana riil.


Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor, perkara dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454,-. Dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.


Selain menetapkan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebanyak 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT, uang tunai senilai Rp324.219.000,- yang disita dari para tersangka dan pihak terkait, serta berbagai dokumen administrasi mulai dari tahap pengajuan anggaran hingga proses pencairan nilai kontrak.


Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar