Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition Cegah Pelat Palsu
Jakarta - Fbinews
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi Face Recognition (FR). Teknologi tersebut diintegrasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kebijakan tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai respons atas masih ditemukannya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri pada Semester I 2026, sistem ETLE merekam sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus, Selasa (04/08/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan melalui ETLE. Selain itu, pelat nomor palsu juga kerap digunakan untuk mengakali kebijakan ganjil genap maupun menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE. Data hasil pemindaian kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil. Melalui sistem ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau tidak dipasang.
Penerapan teknologi tersebut juga meningkatkan akurasi penegakan hukum berbasis elektronik. Selain mendukung pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pihak yang tepat, sistem ini turut membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol. I Made Agus.
Selain memperkuat sistem ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui sistem elektronik, sedangkan tindakan represif menjadi pilihan terakhir bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Adapun penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
**

Posting Komentar