News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korlantas Polri Ajak Masyarakat Cermat Saring Informasi di Medsos

Korlantas Polri Ajak Masyarakat Cermat Saring Informasi di Medsos



Jakarta - Fbinews

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya penyebaran hoaks yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Apel Pagi di Lapangan Korlantas Polri, Senin (3/8/2026).


Brigjen Pol. I Made mengatakan terdapat sejumlah informasi yang sengaja disebarluaskan melalui berbagai akun media sosial untuk membangun narasi negatif terhadap Polisi Lalu Lintas. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan berkaitan dengan kabar adanya operasi pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat pada 2026.


“Salah satu yang perlu diklarifikasi adalah munculnya beberapa akun media sosial yang berupaya menjatuhkan trust terhadap Polisi Lalu Lintas. Di antaranya viral informasi mengenai pelaksanaan operasi pajak kendaraan tahun 2026 di wilayah Jawa Barat,” ujar Brigjen Pol. I Made Prasatya.


Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat memastikan tidak ada pelaksanaan operasi pajak kendaraan sebagaimana yang beredar di media sosial.


Dirgakkum juga mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks. Menurutnya, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), membuat disinformasi semakin mudah tersebar dan berpotensi memengaruhi opini publik.


"Di era AI ini penyebaran disinformasi semakin masif. Personel harus bijak, proaktif, adaptif, dan mampu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut informasi yang tidak benar," kata Dirgakkum.


Selain itu, Brigjen Pol. I Made menyoroti beredarnya informasi yang menyebut kendaraan dengan ban gundul akan langsung dikenai tilang. Ia menilai narasi tersebut tidak disampaikan secara utuh sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu komponen tertentu.


“Undang-undangnya benar, tetapi ada pihak-pihak yang mencari celah untuk membangun narasi yang menjatuhkan Polisi Lalu Lintas,” ucap Brigjen Pol. I Made.


Ia meminta seluruh personel Korlantas Polri memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi Polri maupun Korlantas Polri agar tidak terpengaruh hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar