News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kakorlantas Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen adalah Hoaks

Kakorlantas Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen adalah Hoaks



Jakarta - Fbinews

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan yang mengatasnamakan Kapolri dan mencatut nama sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat.


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan baru sebagaimana yang beredar dalam narasi tersebut. Menurutnya, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.


“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.


Ia menjelaskan, Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan proses penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.


Meski demikian, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut diterapkan secara selektif dan situasional, sehingga tidak menggantikan peran ETLE sebagai metode utama penegakan hukum.


“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.


Pelanggaran yang dapat ditindak secara langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Kakorlantas kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang mengesampingkan ETLE. Penindakan manual hanya dilakukan untuk menjangkau pelanggaran tertentu yang belum dapat terdeteksi oleh sistem elektronik, sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga.


Selain itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi. Masyarakat juga diminta memastikan setiap informasi berasal dari kanal resmi sebelum membagikannya kepada orang lain.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.


Korlantas Polri berkomitmen mempertahankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Upaya tersebut menjadi bagian dari mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar