Bandar Narkoba Andre Fernando Alias The Doctor Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka bandar narkoba Andre Fernando Tjhandra alias Charlie alias The Doctor (32) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (4/8/2026) dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi penasihat hukum tersangka.
"Pada hari Senin, 4 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka Andre Fernando Tjhandra alias Charlie alias The Doctor bin Tan Bun Sing," ujar Handik dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses pelimpahan berjalan tertib sesuai prosedur.
"Adapun proses pelimpahan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar boarding pass pesawat Batik Air atas nama Tjhandra/Andre, satu paspor Republik Indonesia atas nama Andre Fernando Tjhandra, serta dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 17 Pro Max berwarna biru dan iPhone Air berwarna hitam.
Sebelumnya, Andre Fernando Tjhandra berhasil ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Penangkapan dilakukan setelah Interpol berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah hotel di Penang. Saat diamankan, Andre diketahui berada di dalam kamar bersama seorang perempuan warga negara Kazakhstan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol yang telah berlangsung sejak 5 Maret 2026. Sebelumnya, tersangka sempat lolos dalam upaya penangkapan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa operasi pencarian dilakukan secara intensif melalui koordinasi dengan Interpol hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui.
"Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak tanggal 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan DPO atas nama Andre Fernando alias The Doctor," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Eko menyebutkan, Andre Fernando diduga merupakan pemasok narkotika bagi jaringan Erwin Iskandar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta terhubung dengan jaringan peredaran narkotika Whiterabit. Setelah menjadi buronan, tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan melalui kerja sama internasional.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penegakan hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar