News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Muna Dalami Dugaan Peredaran Sabu, Lima Orang Diamankan

Polres Muna Dalami Dugaan Peredaran Sabu, Lima Orang Diamankan



Muna – Fbinews

Satresnarkoba Polres Muna mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dari pengungkapan tersebut, lima orang diamankan bersama barang bukti kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 11,84 gram.


Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Informasi awal diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 07.00 WITA terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi sekitar pukul 10.00 WITA mengamankan J alias N (48) dan I (46). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan beberapa paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto 9,28 gram.


Dari pemeriksaan awal terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan asal barang tersebut yang mengarah kepada SFB alias P (48). Polisi kemudian mendatangi rumah SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan dan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 2,56 gram.


Jika digabungkan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 11,84 gram.


Selain kristal yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai Rp230.000, satu sepeda motor, dua telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta berbagai perlengkapan lainnya.


Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.


“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres Muna.


Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber barang yang diduga narkotika tersebut sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kelima orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Barang yang diduga sabu selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan secara laboratoris. Apabila ditemukan pihak yang terbukti terlibat, proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.


Polres Muna mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar