News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Press Conference Polresta Gorontalo Kota, Motif Penikaman Istri oleh Suami Diungkap

Press Conference Polresta Gorontalo Kota, Motif Penikaman Istri oleh Suami Diungkap



Gorontalo  – Fbinews

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria berinisial FM (26). Pelaku diduga melakukan penusukan terhadap istrinya, SM (21), di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WITA.


Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Gorontalo Kota. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan kronologi sekaligus motif di balik aksi tersebut.


Menurut penjelasan polisi, kejadian bermula ketika korban didatangi suaminya di kamar kos. Keduanya bertemu untuk membicarakan persoalan rumah tangga secara baik-baik.


“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Kompol Akmal


Kompol Akmal menjelaskan, tindakan tersebut dipicu oleh emosi dan rasa cemburu pelaku. Sebelumnya, FM melihat istrinya bersama pria lain di tempat karaoke dan berboncengan. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah badik yang berada di dalam lemari pakaian.


Dengan senjata tajam tersebut, pelaku kemudian menyerang korban yang masih berada di atas kasur. Serangan pertama mengenai bagian perut dan dilanjutkan beberapa kali hingga korban mengalami total 15 luka tusukan dan sayatan.


“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga,kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” terang Kompol Akmal


Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.


FM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.


“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup Kompol Akmal Almnus Akpol 2013.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar