News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

23,6 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal Berhasil Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

23,6 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal Berhasil Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

 


Pontianak – Fbinews

Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan lima unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/9/2026). Penindakan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang digelar di Gedung Malahayati Mako Satrol XII DA, Senin (14/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ditpolairud Polda Kalbar turut hadir melalui Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Kalbar, AKBP Y. Andis Arya P.P.


Penindakan bermula dari informasi yang diterima Kodaeral XII pada Jumat (11/9/2026) terkait pengiriman truk bermuatan rokok diduga ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.


Setibanya di Pelabuhan Dwikora pada Sabtu dini hari, Tim Quick Response Kodaeral XII menemukan lima unit truk yang diduga membawa rokok ilegal. Selanjutnya, seluruh kendaraan beserta pengemudinya diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk dilakukan pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan, empat unit truk ditemukan bermuatan rokok, sedangkan satu unit lainnya tidak ditemukan muatan rokok. Secara keseluruhan, barang yang diamankan terdiri dari 22.681.000 batang rokok bercukai dengan berbagai merek, serta 1.000.000 batang rokok merek Tabaco ekspor yang tidak dilengkapi pita cukai.


Total potensi kerugian negara masih menunggu proses penghitungan oleh pihak terkait, termasuk perhitungan PPN dan Bea Cukai.


Atas temuan tersebut, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Selanjutnya, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbar akan melakukan pencacahan ulang untuk memastikan jumlah dan jenis barang. Rokok yang memiliki pita cukai akan dipisahkan dari rokok yang tidak memiliki pita cukai, sebelum barang bukti diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam mendukung pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang tanpa pita cukai. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.


Dalam kegiatan press conference turut hadir Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novy Rubadi Sugito, Aspidmil Kejati Kalbar Kolonel Cpm. Agus Subur Mudjiono, Kepala KPPBC TMP B Pontianak Tri Haryono Suhud, Danpomdam XII/Tanjungpura Kolonel Cpm. Sony Yusdarmoko, Hakim Ad Hoc Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak Edi Utomo, Pengawas Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Disperindag Provinsi Kalbar Mulyani, serta General Manager PT Dharma Lautan Utama Hendrik Sugiarto.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar