Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Terlibat Masalah Pengadaan 13 Ambulans
Bogor — Fbinews
Seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J (JA) dari Fraksi Partai Golkar dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan kendaraan yang diperuntukkan sebagai ambulans.
Laporan tersebut dibuat pihak dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Sukabumi. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 13 unit Suzuki APV yang disebut dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI dan Bank Mandiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, J yang juga disebut sebagai pimpinan CV Bangun Usaha Mandiri, mengaku memperoleh proyek pengadaan 13 kendaraan tersebut untuk program ambulans.
Kendaraan kemudian diserahkan pihak dealer secara bertahap pada periode Oktober hingga Desember 2024. Namun, setelah seluruh kendaraan diambil, pembayaran kepada dealer yang nilainya mencapai sekitar Rp2,9 miliar disebut belum diselesaikan.
Persoalan semakin mencuat ketika pihak dealer melakukan penagihan. J disebut sempat memberikan bilyet cek senilai Rp2,15 miliar sebagai pembayaran.
Namun, cek tersebut ditolak pihak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.
Dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, dana program CSR dari bank BUMN disebut telah dicairkan kepada pihak J. Namun, dana tersebut diduga tidak diteruskan kepada dealer sehingga proses administrasi dan surat-surat kendaraan disebut masih tertahan.
Pihak dealer kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan J ke Polda Jawa Barat.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan kendaraan yang disebut diperuntukkan bagi layanan ambulans melalui program CSR.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan. Penanganan perkara dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
**

Posting Komentar